Dosen Fakultas Hukum UNIKI, Ilham Taufik (Foto: Dok Pribadi)

Bireuen - Permasalahan pelayanan air bersih yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Peusangan Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa waktu terakhir, pelanggan di berbagai wilayah Kabupaten Bireuen mengeluhkan pasokan air yang sering mati bahkan tidak mengalir sama sekali. Jika pun mengalir, kondisi air yang diterima pelanggan dinilai keruh dan tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi kondisi tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI), Imam Taufik Harahap, S.H., M.Si, CPM meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur Utama PDAM Peusangan.

Menurut Imam Taufik Harahap, persoalan air bersih di Kabupaten Bireuen seolah tidak pernah berakhir. Bahkan setelah bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah beberapa waktu lalu, pelayanan air bersih kepada masyarakat dinilai semakin memburuk. Kondisi tersebut terlihat dari banyaknya keluhan pelanggan terkait pasokan air yang mati total hampir di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen.

“Saya menilai bahwa kinerja Direktur PDAM harus segera dievaluasi. Saya menerima banyak laporan dari masyarakat, termasuk dari rekan-rekan dosen, bahwa dalam beberapa waktu terakhir air sering mati. Kami tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya. Kalaupun air mengalir, kondisinya keruh dan tidak layak digunakan,” ujar Imam, Kamis (18/6/26).

Ia juga menyoroti biaya administrasi yang dibebankan kepada pelanggan. Menurutnya, biaya administrasi sebesar Rp17.000 yang dikenakan setiap bulan perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah kualitas pelayanan yang masih dikeluhkan pelanggan.

“Di tengah pelayanan yang belum maksimal, masyarakat juga mempertanyakan biaya administrasi yang mencapai Rp17.000 ribu. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar pelanggan mengetahui dasar hukum dan dasar perhitungannya,” katanya.

Imam menegaskan bahwa pelanggan memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 huruf a disebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Sementara Pasal 4 huruf h menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

“Sebagai pelanggan PDAM, kami memiliki hak atas pelayanan air bersih yang layak. Air yang sering tidak mengalir dan kualitas air yang keruh menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan pelanggan. Karena itu, masyarakat berhak menuntut perbaikan pelayanan dan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.

Menurut Imam, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, penyelenggara pelayanan publik harus memastikan distribusi air berjalan dengan baik dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama DPRK Bireuen segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi kinerja manajemen PDAM Peusangan dan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayanan kepada pelanggan.

“Saya meminta Bupati Bireuen dan DPRK Bireuen untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur PDAM Peusangan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat pelayanan yang tidak optimal. Air bersih adalah kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik,” pungkas Imam Taufik.