Panwaslih Bireuen dan Tim Gabungan Tertibkan APK di Wilayah Bireuen

Panwaslih Bireuen dan Tim Gabungan Tertibkan APK di Wilayah Bireuen

Friday, November 10, 2023

Panwaslih Bireuen dan Tim Gabungan Tertibkan APK di pusat Kota Juang, Bireuen (FOTO: Dok Panwaslih Bireuen).

Bireuen – Panwaslih Bireuen dan Tim Gabungan unsur Polres Bireuen, Dandim 0111 dan Satpol-PP Bireuen melakukan penyisiran di pusat Kota Bireuen, Kecamatan Kota Juang guna menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara pada waktu bersamaan di 16 kecamatan lainnya dalam wilayah Kabupaten Bireuen, APK ditertibkan oleh Panwascam dan PPG bersama unsur Polsek dan Koramil setempat, kamis (09/11/2023).


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen Baihaqi mengungkapkan, penertiban APK peserta pemilu tahun 2024 tersebut dilakukan terhadap APK yang dipasang di sepanjang jalan nasional, ibu kota kecamatan, fasilitas umum, tempat ibadah dan sarana pendidikan. “Hari ini kita menertibkan APK di wilayah Bireuen bersama tim gabungan, dan alhamdulilah berjalan lancar dan tidak ada kendala dilapangan” ujarnya.



Menurutnya, jumlah APK dan bahan sosialisasi yang ditertibkan pada hari pertama penertiban tersebut sebanyak 1000 lebih APK yang terdiri dari APK Caleg DPR RI, DPRA dan DPRK. “Spanduk dan baliho dari calon legislatif yang kita tertibkan hari ini adalah yang memenuhi unsur kampanye seperti keterangan caleg, nomor urut, visi misi dan ajakan memilih serta yang dipasang di fasilitas umum,” pungkasnya.



Untuk diketahui, penertiban terhadap APK tersebut dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye sebagaimana ketentuan pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023. Bedasarkan PKPU, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 Sampai dengan 10 Februari 2023.(*)


Berita dan foto ini dilansir dari @panwaslihbireuen