Perhatian! Ini Syarat Tenaga Honorer Menjadi PNS

Perhatian! Ini Syarat Tenaga Honorer Menjadi PNS

Saturday, July 30, 2022

Foto : Ilustrasi
Jakarta - Pemerintah akan memastikan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun ada kabar gembira bagi para pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintahan. Yaitu rencana pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di sebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang. Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS dengan memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang akan menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya di utamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintahan.

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali, kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

Ia menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, Mulai dari tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Penyuluh Pertanian/Perikanan/Peternakan dan Tenaga Teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat-syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS :

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus 

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus 

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus menerus 

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus

Dari catatan Kemenpan-RB hingga terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan pemerintah. (CNBC Indonesia)

Foto : Ilustrasi