Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Dr Muslim MSi, dalam apel gabungan di halaman dinas tersebut, Senin (13/4/2026), serta dalam keterangannya. Disebutkan, surat edaran larangan wisuda sedang disiapkan dan segera dikirim ke masing-masing sekolah.
“Apabila ada kepala sekolah yang nekat melakukan acara wisuda, itu akan diperingatkan. Karena yang paling penting adalah meningkatkan mutu pendidikan, bukan acara wisuda, karena itu hanya seremonial,” tegasnya.
Perpisahan sederhana dengan adik-adik kelas atau guru di sekolah masing-masing, menggunakan seragam sekolah dan tanpa mengundang pejabat maupun unsur lainnya, masih dibolehkan.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen akan terus memantau dan larangan ini juga berlaku bagi sekolah swasta di Kabupaten Bireuen.
“Ini kepada sekolah swasta juga berlaku. Bila mereka tidak mengindahkan, maka nantinya kita akan kendalikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan bisa saja saya tidak memberikan izin untuk penerimaan siswa baru,” tambah Muslim.
Muslim menjelaskan, pelaksanaan wisuda menurutnya tidak penting, dan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh juga sudah mengeluarkan larangan.
Wisuda dinilai memberatkan orang tua murid karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa pakaian dan keperluan lain, apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik.