Foto: Yudi WBC

Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, resmi melantik sebanyak 5.548 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh  Waktu (PPPK-PW) dilingkungan Pemkab Bireuen, dan menerima penyerahan Surat Keputusan (SK).


Sebanyak 5.548 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) dilingkungan Pemkab Bireuen, menerima penyerahan Surat Keputusan (SK).


Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Bireuen, H Mukhlis, ST yang didampinggi Pj Sekda Hanafiah dan Plt Kepala BKPSDM Bireuen, Fachrizal, berlangsung, Kamis (12/2/2026) pagi di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu.


Plt Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Drs Fachrizal ditanyai terkait jumlah penerima SK itu menjelaskan, total PPPK Paruh Waktu menerima 5.548 orang.


Ada tiga katagori yaitu tenaga pendidikan berjumlah 2.502 orang, tenaga kesehatan 1.862 orang, dan tenaga teknis 1.364 orang, mereka bekerja di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dilingkungan Pemkab Bireuen, terangnya.


Bupati Kabupaten Bireuen, H Mukhlis, ST dalam sambutannya antara lain mengatakan, Pemkab Bireuen memahami bahwa status "Paruh Waktu" saat ini adalah langkah awal atau fase transisi.


"Fokus kami ke depan adalah memperjuangkan kesejahteraan dan peringkatan status saudara-saudara menjadi PPPK Penuh Waktu. Kami akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat dan melakukan kajian fiskal daerah agar secara bertahap, status dan pendapatan saudara dapat terus ditingkatkan demi masa depan keluarga yang lebih baik," ungkapnya.


Seiring dengan perubahan status ini, Bupati menuntut adanya perubahan mindset dan etos kerja. Sebagai ASN, wajib mengimplementasikan nilai-nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).


"Saya tidak ingin mendengar ada ASN PPPK yang justru menurun kinerjanya setelah menerima SK. Jadilah sosok yang solutif, bukan justru menjadi bagian dari masalah. Jadilah pelayan masyarakat yang rendah hati namun memiliki kompetensi yang tinggi," tegasnya.


Diharapkan kehadran 5.548 tenaga PPPK ini, ada lompatan besar dalam kualitas pelayanan publik kita. "Saya ingin Bireuen dikenal sebagai kabupaten dengan pelayanan publik tercepat, teramah, paling transparan di Aceh," harapnya.


Begitu juga dalam hal kedisiplinan, Pemkab Bireuen akan melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja secara berkala dan sangat ketat. Perlu saya tegaskan, tidak ada perbedaan standar disiplin antara PNS dan PPPK. Kinerja saudara akan dipantau setiap bulan untuk melihat kontribusi nyata di unit kerja masing-masing.


Bupati menginstruksikan kepada para Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja, untuk membina dan mengawasi disiplin bawahannya dengan penuh tangggung jawab, jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran.


Jika terjadi kelalaian dalam pengawasan, maka pimpinan unit kerja akan diproses sesuai ketentuan disiplin berlaku. "ASN tidak berkinerja sesuai ketentuan akan menerima sanksi tegas sesuai hukum disiplin yang berlaku" tegas Bupati Mukhlis.