![]() |
| Rahmadi Direktur Esekutif YLBH-AKA Distrik Bireuen |
INFO BIREUEN — Rekrutmen Panitia Pengumutan Suara (PPS) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)/KIP Bireuen Di duga menimbulkan permasalahan dengan isu curang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Bireuen membuka Posko untuk pengaduan.
"Rahmadi Direktur Eksekutif YLBH-AKA membuka posko untuk pengaduan masyarakat yang mengikuti Tes PPS dalam berapa hari ini jika ada rakan-rakan terasa di zalimi atau di curangi. Silahkan membuat pengaduan Hotline Whatsapp "082369633931".
Lanjut " Rahmadi, kami dari YLBH AKA berharap kepada komisioner Bawaslu atau pun KPU/KIP untuk menerima peserta rekrutmen secara profesional jangan ada ini titipan Si A atau Si B karena rakan-rakan peserta dengan susah payah berjuang apa lagi mereka mengeluarkan modal untuk membuat surat kesehatan atau berkas lain.
Maka atas dasar itu team YLBH AKA membuka posko pengaduan untuk peserta Rekrutmen PPS Bireuen jika di curangi sang Pengacara bersedia melakukan advokasi terhadap permasalahan ini hingga pengajuan gugatan PTUN ataupun ke DKPP Pusat, Dengan ada kecurangan sangat Mmmempengaruhi pada pelaksanaan demokrasi.
"Karena kecurangan dapat nerugikan orang banyak maka proses hukum akan di tegaskan berdasarkan UU mengenai manipulasi nilai seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) maka akan dikenakan 35 UU ITE. Yang berbunyi setiap orang dengan Sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakuan manipulasi penciptaan perubahan, penghilang atau perusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik/dokumen elektroni tersebut di anggap seolah-olah data autentik.
Pelanggaran pasal tersebut ialah ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliyar. (*)
