Foto: Dok. Polres Bireuen

Bireuen - Polres Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dua pemuda ditangkap karena memiliki sabu.

Keduanya berinisial MZ (26), warga Geulumpang Tiga, Pidie, dan HS (24), warga Jangka, Bireuen.

Kedua pemuda tersebut diamankan dalam kegiatan penindakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang dilakukan tim gabungan Polsek Gandapura pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam.

Mereka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Geurugok, Kecamatan Gandapura. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

Dari pengakuan awal, sabu tersebut dibeli dari MM (DPO) seharga Rp800.000.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP M. Nasir, S.H., menegaskan bahwa Polres Bireuen akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kasi Humas, Sabtu (22/8/2026).

Saat ini kedua pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Polres Bireuen mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan serta berdampak buruk terhadap diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.

Polres Bireuen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.