![]() |
| Foto: Dok. Kejari Bireuen |
Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat um yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa:
1. PIDANA PENGAWASAN selama 8 (delapan) bulan.
2. Menetapkan syarat umum bahwa terdakwa selama masa pengawasan tidak akan melakukan tindak pidana lagi.
3. Menetapkan syarat khusus selama masa pengawasan wajib lapor diri ke kantor Kejaksaan Negeri Bireuen setiap hari jumat selama pengawasan yaitu 8 (delapan) bulan.
4. Apabila dalam masa pengawasan terdakwa melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah atau melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, terdakwa wajib menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Kejari Bireun Dikha Savana, S.H., M.H. yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal, S.H., M.H., menerangkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Bireuen untuk pertama kalinya mengajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Rl melalui Video Conference, Pengajuan usulan tersebut disampaikan melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H. dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh Eddy Samrah L, S.H., M.H. serta turut hadir jajaran Kejaksaan Negeri Negeri Bireuen, dan selanjutnya bahwa usulan tuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Ini merupakan pertama kalinya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen dalam penerapan Tuntutan Pidana Pengawasan terhadap suatu perkara pidana yang dilakukan sebagai implementasi pendekatan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas pemidanaan, yang juga merupakan bentuk penerapan ketentuan dalam KUHP yang baru yang mengedepankan penyesuaian pemidanaan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.
Kajari Bireuen juga menyampaikan bahwa pengajuan usulan Tuntutan Pidana Pengawasan ini merupakan bentuk implementasi paradigma penegakan hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta memberikan kesempatan kepada pelaku yang memenuhi syarat untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan kepentingan korban, masyarakat, dan kepastian hukum.
Kajari Bireuen berharap penerapan Tuntutan Pidana Pengawasan dapat menjadi salah satu alternatif pemidanaan yang efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
