![]() |
| Foto: Dok. Kejari Bireuen |
Adapun 1 orang Terpidana yang dieksekusi cambuk terpidana DH perkara Pelecehan seksual berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syariah Bireuen Terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terpidana DH dicambuk sebanyak 24 kali dikurangi selama penahanan selama 7 bulan (1 bulan 1 kali cambuk) sehingga terpidana DH menjalani uqubat Cambuk sebanyak 17 kali.
Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib didepan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Bapak Yarnes S.H,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
