![]() |
| Juangjek |
INFO BIREUEN — Maraknya penipuan oknum yang mengatasnamakan manajement maupun tim dari perusahaan Juangjek terhadap mitra-mitra semakin memperburuk citra Juangjek terhadap publik. Hal ini di sampaikan Chief Officer Operation (COO) Juangjek, Adi Rahmadi, SH, mengatakan kepada awak media setelah mendapati beberapa mitra yang mengeluh karena ada oknum yang mengatasnamakan diri bagian dari tim Juangjek yang meminta iuran liar tanpa surat resmi dari perusahaan serta tidak mendaftarkan mitra mitra tersebut kedalam aplikasi. Senin, (05/06/2023).
Adi selaku COO Juangjek menegaskan kepada seluruh mitra agar selektif dalam menerima informasi liar yang mengatasnamakan Juangjek. Lanjutnya, ia meminta kepada mitra agar melaporkan jika ada oknum yang secara liar meminta iuran tanpa surat pemberitahuan resmi dari perusahaan. Pendaftaran mitra maupun info secara resmi, langsung mengkonfirmasi admin Juangjek tanpa perantara.
![]() |
| Chief Officer Operation (COO) Juangjek, Adi Rahmadi, SH |
Rahmadi juga menyampaikan kepada para pelaku yang secara illegal memakai nama Juangjek tanpa izin agar segera meminta maaf kepada Juangjek dan publik serta mengganti seluruh kerugian mitra yang telah membuat nama Juangjek tercemar, jika dalam waktu 2 x 24 jam pelaku tidak menghadap kami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka kami akan mengambil tindakan tegas bahkan akan mempidanakan oknum tersebut.
Menurut UU di sebutkan, penggunaan merek oleh pihak lain secara umum pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak ekslusif yang di berikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik / pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut :
Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
(Dilansir dari malaccajurnalism.com)

