INFO BIREUEN — Polres Bireuen Melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1.485,72 Gram, dari hasil tangkapan dari empat tersangka beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Bireuen Diwakili Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K., selaku Waka Polres Bireuen didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, S.E., M.SM., Kamis (03/11/2022).
Turut Dihadiri Dari Kejakaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen, Dinkes Bireuen.
![]() |
| Pemusnahkan barang bukti sabu seberat 1.485,72 Gram dengan cara dihancurkan dengan Blender dan dicampuri Alkohol. (Foto Humas Polres Bireuen) |
Wakapolres mengatakan, penangkapan pertama tiga tersangka yaitu Am bin Am (48) tercatat sebagai warga Gampong Kupula, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. Kemudian, Zm bn Mh (27) warga Desa Meunasah Lhee, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie dan seorang warga Bireuen berinisial Sf bin Za (32) warga Desa Alue Iet, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, ditangkap Jumat (23/09/2022) di halaman Masjid Meuse, Kutablang Bireuen.
Terakhir, Fs alias Ompong (39) warga Desa Lancok Bungo, Peulimbang, Bireuen. Tersangka Fs alias Ompong ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (13/10/2022) lalu di salah satu kebun yang berada di Desa Lancok Bungo, Kecamatan Peulimbang, Bireuen.
Dari empat tersangka yang ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Bireuen pada dua lokasi berhasil diamankan sabu 1.485,72 kilogram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pemusanahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan Blender dan dicampur Alkohol.
Kompol Muhammad Ryan Mengatakan, untuk tersangka di jerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukum Mati, Seumur Hidup, paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Dilansir dari Humas Polres Bireuen

