Bireuen — Segenap jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyatakatan kepada seluruh warga binaan. Sosialisasi ini bertempat di musala Lapas Bireuen, Sabtu (03/09/2022).


Kegiatan dibuka secara langsung oleh Plt. Kalapas, Ramli, didampingi oleh Kasi Binadik Giatja, Rizki Akbar beserta jajarannya.


Adapun tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Dalam kesempatannya, Plt. Kalapas berharap, dengan diberikannya sosialisasi ini, warga binaan dapat memahami apa saja hak-hak bersyaratnya selama menjalani pembinaan di Lapas yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Namun demikian, Plt. Kalapas menambahkan untuk mendapatkan hak-hak bersyarat tersebut warga binaan tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.


"Tentunya yang paling penting adalah teman-teman warga binaan berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Ramli.



Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Kasi Binadik dan Giatja kepada seluruh warga binaan. Sesi tanya jawab ini memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk bertanya jika ada yang masih kurang jelas terkait penjelasan dalam butir-butir UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Dok Humas Lapas Kelas IIB Bireuen