Bireuen — Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad, M.Si ditetapkan oleh Pj Gubernur Aceh Mayjend (Purn) Achmad Marzuki, sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Bireuen, Rabu 10 Agustus 2022.

Hal tersebut dibenarkan Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH, MM, mengatakan, Bupati Dr H Muzakkar A Gani, SH, M.Si berahir masa jabatannya, tanggal 10 Agustus 2022.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, maka Pj Gubernur Aceh menunjut Sekda sebagai Plh Bupati Bireuen. "Iya benar, penetapan Sekda Ir Ibrahim Ahmad, M.Si sebagai Plh Bupati Bireuen berdasarkan surat telegram Pj Gubernur Aceh tanggal 09 Agustus 2022," ujar Mulyadi.

Hal itu tertuang dalam telegram nomor 131.11/12324 yang di tandatangani oleh Pj Achmad Marzuki tertanggal 09 Agustus 2022 yang berbunyi:

Penunjukan Sekda menjadi Plh Bupati, sehubungan akan berakhirnya masjab Bupati Bireuen.
Berdasarkan Kepmendagri Nomor. 131.11-808 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020, bahwa saudara Dr H Muzakkar A Gani SH, M.Si disahkan sebagai Bupati Bireuen sisa masa jabatan tahun 2017-2022 yang dilantik tanggal 18 Juni 2020, dan masa jabatannya berakhir tanggal 10 Agustus 2022.

Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 tahun 2008 ditegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Pelaksanaan pelantikan Penjabat Bupati Bireuen di lakukan setelah berakhirnya masjab Bupati Bireuen. Berkenaan hal tersebut untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Bireuen, diminta kepada saudara Sekda Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bireuen, terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan adanya pelantikan Penjabat Bupati atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Foto : Istimewa