Jakarta - Pemasangan bendera merah putih yang benar perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Karena bendera merah putih merupakan salah satu atribut yang kerap dikibarkan setiap menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Pengibaran bendera merah putih di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai simbol dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada setiap tanggal 17 Agustus.
Aturan dalam pemasangan bendera merah putih yang benar
Pemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus dapat dilakukan diberbagai tempat, seperti disepanjang jalan, Instansi, hingga dirumah-rumah. Pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh sembarang karna ada aturannya.
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.
Berikut beberapa aturan pemasangan bendera merah putih yang benar :
- Pengibaran/pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
- Dalam keadaan tertentu pengibaran/pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari
- Bendera Negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dikantor perwakilan Republik Indonesia diluar negeri
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara dirumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal dilarang yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut larangan, hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih :
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lainnya dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut dan kusam
- Mencetak dan menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
Tujuan Pemasangan Bendera Merah Putih
Dalam pemasangan bendera merah putih tentunya memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Dilansir dari laman Indonesiabaik.id
Berikut fungsi atau tujuan pemasangan bendera merah putih yang harus diketahui :
- Untuk memperingati hari besar nasional atau peringatan hari penting
- Sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal
- Sebagai tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara, dengan pengibaran bendera setengah tiang
Di Mana Saja Pemasangan Bendera Merah Putih Dikibarkan?
Adapun pemasangan bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib yang harus dilakukan.
Pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan pada beberapa tempat antara lain :
- Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah
- Gedung atau kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum
- Transportasi pribadi
- Kantor perwakilan Republik Indonesia diluar negeri
Demikian informasi tentang pemasangan bendera merah putih yang benar untuk perlu diketahui. (detik.com)
Foto : Ilustrasi bendera merah putih