![]() |
| Kepala DPMPTSP Bireuen, Ritahayati ST (Foto : istimewa) |
Bireuen — Bagi masyarakat Bireuen yang ingin mendapatkan izin berusaha dapat di lakukan secara mandiri sebagai berikut melalui link https://oss.go.id lalu pemohon akan dipandu mengisi berbagai data yang diperlukan.
Sementara mengurus izin berusaha melalui pelayanan di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen juga dapat dilakukan, juga dapat membantu mengurus izin berusaha serta memandu pelaku usaha untuk mendapatkan izin berusaha.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Bireuen, Ritahayati ST terkait langkah apa yang dapat dilakukan seseorang apabila ingin mengurus izin berusaha melalui atau dengan bantuan dinas, Sabtu (13/08/2022).
Ritahayati mengatakan, sebenarnya dalam mendapatkan izin berusaha bisa dengan mandiri dan juga bisa melalui bantuan dinas baik usaha resiko rendah, resiko menengah maupun resiko tinggi, ujarnya.
Disebutkan, setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin. disebut proses penyampaian pelayanan izin berusaha langkah pertama mendatangi DPMPTSP dan mengisi buku tamu.
Setelah memastikan tujuan mendapatkan izin berusaha, tenaga pendamping dari dinas akan mendampingi pelaku usaha melakukan pendaftaran hak akses dan mendaftarkan perizinan berusaha dengan mengisi data yang diperlukan.
Setelah pengisian data lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendamping akan menjelaskan berbagai ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam OSS pada link https://oss.go.id
Dijelaskan, berbagai jenis usaha dan jangka waktu pelayanan serta waktu pemenuhan persyaratan tergantung kelengkapan syarat yang diperlukan.
Berbagai syarat diperlukan sesuai yang tercantum dalam ruang lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) online single submission risk based approach (OSS RBA) pada link yang sama, begitu juga jangka waktu pemenuhan kewajiban sesuai yang tercantum dalam OSS RBA.
Ditambahkan dalam pelayanan di DPMPTSP Bireuen tidak dikutip biaya sama sekali, pendamping akan memandu untuk mendapatkan izin berusaha, bagi yang mengurus usaha dapat melengkapi berbagai persyaratan.
Menjawab pertanyaan dari pihak media terkait berapa lama mendapatkan izin berusaha, Ritahayati memastikan tergantung syarat yang diperlukan, syarat lengkap izin juga cepat keluar dan ada yang akan di arahkan ke dinas bidang usaha tersebut.
Misalnya, izin usaha mendirikan klinik kesehatan harus melengkapi syarat sebagaimana di butuhkan untuk bidang usaha tersebut mulai dari rekomendasi dan juga berbagai syarat lainnya.
Membuka usaha rumah makan di pastikan harus memperoleh rekomendasi dari BPOM dan rekomendasi lainnya, semua data atau syarat tersebut tercantum dalam link yang sama.
Dilansir dari : aceh.tribunnews.com
