Bireuen - Sebanyak 6 (enam) orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bireuen kembali dibebaskan karena mendapatkan program Asimilasi dan Integrasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di dalam Lapas.

Pembebasan tersebut merupakan bentuk pemenuhan terhadap hak-hak WBP karena telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku untuk menjalani Asimilasi di rumah, yaitu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH 73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Didik dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Adapun surat bebas ke-6 (Enam) warga Binaan tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Binadikgiatja Bapak Rizki Akbar. Menurutnya pembebasan pada hari ini merupakan pelaksanaan Tahap II program Asimilasi kepada warga Binaan di Lapas Bireuen, setelah sebelumnya juga telah dilakukan pengeluaran pada hari Senin, 4 Juli 2022.

Dok: Humas Lapas Kelas IIB Bireuen